Sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 2013 adalah guru dengan kriteria atau
persyaratan sebagai berikut :
1. Umum
1. Umum
- Berstatus sebagai Guru
RA/Madrasah.
- Bukan PNS atau CPNS pada
Kementerian Agama atau instansi lain
2. Khusus
- Aktif
mengajar di RA, MI, MTs atau MA. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun
mengajar di RA/Madrasah, dan diutamakan bagi Guru Tetap atau guru yang
lebih lama mengabdi di RA/Madrasah. Yang dimaksud Guru Tetap dalam Pedoman
ini adalah guru yang diangkat oleh Ketua Penyelenggara Pendidikan (Yayasan
atau lainya), atau Kepala RA/Madrasah untuk jangka waktu paling singkat 2
(dua) tahun secara terus-menerus dan tercatat pada satuan administrasi
pangkal (satminkal) di RA/Madrasah yang memiliki izin pendirian dari
Kementerian Agama, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Diutamakan
bagi guru yang memiliki beban kerja 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka
(JTM) perminggu atau yang lebih banyak beban kerjanya. Ketentuan tentang
beban kerja Guru RA/Madrasah diatur dalam pedoman tersendiri yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA
Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah
yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan
khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi
persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan Kuota Mencukupi/ Diutamakan yang
belum Sertifikasi
- Tidak
menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
Melampirkan Foto Copy Rekening BRI atau Bila belum punya membuat rekening BRI Britama masih aktif ( Dibuktikan surat keterangan rekening masih aktif, Boleh kolektif satu RA/ Madrasah )- Point
No. 5 Diganti Foto copy KTP rangkap 2 dibawahnya ditulisi Nama ibu kandung (Rekening akan
dibuatkan masal oleh Seksi Pend. Madrasah )
Read more: http://mapendabanyumas.blogspot.com/2013/06/usulan-tf-non-pns-2013.html#ixzz2hzRNI6Zn